SIDIKKASUS.COM,-BREBES, Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Yang berlokasi di Daeerah Irigasi (D.I) Jengkelok, Desa Kedawung, Kecamatan Taanjung, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis serta menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. (28/7/2026).
Berdasarkan data pada papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Perkumpulan petani pemakai Air (P3A) Umbul rejeki dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Papan informasi tersebut juga mencantumkan penegasan bahwa kegiatan P3-GAI dilaksanakan secara swakelola murni dan dilarang dikontraktualkan atau dipihakketigakan. Namun,implementasi di lapangan justru memicu polemik di tengah warga.
Temuan lapangan: Dugaan Subkontrak Ilegal dan Material "Batu Setan"
Berdasarkan pemantauan langsung oleh warga dilokasi, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan mendasar:
Penggunaan Material tidak setandar: Material batuyang digunakan dalam pembangunan saluran irigasi diduga menggunakan "batu setan". Batu jenis ini memiliki struktur yang lunak,rapuh, serta tidak memenuhi standar teknis ketahanan kontruksi bangunan air.
Dugaan Pelanggaran Swakelola: Meskipun papan proyek menyatakan kegiatan ini bersifat swakelola mutlak oleh P3A, warga menduga pekerjaan tersebut di kerjakan atau diborongkan kepada pihak ketiga (rekanan luar), yang bertentangan dengan juknis program.
Upaya Menutupii Kualitas Pekerjaan: Berdasarkan pantauan lanjutan, pekerjaan yang hampir rampung tersebut telah dilapisi acian semen rapi (plesteran lepahan), sehingga menutupi susunan batu bagian dalam. Kendati demikian, sisa tumpukan material disekitar lokasi masih memperlihatkan penggunaan batu berkualitas rendah tersebut.
"Kami kecewa berat. Anggaran hampir Rp 200 juta, tapi batu yang dipakai kualitasnya rendah. Kalau kondisinya seperti ini, belum sampai satu tahun sudah pasti rusak atau longsor saat diterjang debit air tinggi," Ungkap salah satu perwakilan warga.
Program ini diwajibkan berjalan secara swakelola-artinya direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh perkumpulan petani pemakai air (P3A) /GP3A/IP3A.
Larangan Alih Daya (Subkontrak): Jika terbukti proyek ini di kerjakan oleh pemborong atau pihak ketiga di luar P3A, maka tindakan ttersebut merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan swakelola anggaran pemerintah.
Ristoni
(Kabiro brebes)


Social Header