SIDIKKASUS.COM. Halsel - Terdapat tiga kasus yang dilaporkan warga dua diantaranya sejak tahun 2025 yang ditangani Polsek Obi belum juga dituntaskan. Para terduga pelaku masih bebas berkeliaran menghirup udara segar. Barang bukti milik korban yang disita berupa uang tunai puluhan juta diduga kuat digelapkan oknum polisi.
Berdasarkan laporan Warga nomor:LP/B/36/X/2025/SPKT/Polsek Obi/Polres Halsel/Polda Malut, tanggal 21 Oktober 2025.
Surat perintah penyidikan nomor:SP, Sidik/21.a/X/2025/Sat Reskrim, tanggal 22 Oktober 2025. Surat panggilan ke kedua ditujukan kepada saksi terlapor nomor:S.Pgl/58.b/X/2025/Sar Reskrim/Polsek Obi.
Dalam surat panggilan kedua penyidik menyebutkan bahwa, saksi diminta menemui penyidik AIPDA Muhamad Asril Mumarun diruang Sat Reskrim Polsek Obi, pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 09:00 Wit, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penggelapan yang terjadi pada hari selasa 14 Oktober 2025 di rumahnya Wa Iriana alamat Desa Kawasi Kec. Obi, Halsel.
Salah satu keluarga korban kepada Wartawan, ia mengaku merasa resah atas laporan dan barang bukti berupa uang tunai puluhan juta yang disita disebut sebut telah dipakai oleh oknum polisi dilingkup Polsek Obi.
"Lporan kami ditangani Polsek Obi sejak tahun 2025. Barang bukti berupa uang tunai sebesar tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah (34.200.000). Disita saat itu dengan alasan dijadikan bukti namun laporan tersebut mandek sampai saat ini. Kata salah satu keluarga korban (08/2026).
Korban menuturkan bahwa, laporan yang disampaikan ke Polsek Obi dengan harapan mendapat keadilan bukan kembali dijadikan korban yang kedua kalinya.
"Kita sebagai pelapor tujuannya untuk mencari keadilan di kantor polisi bukan dijadikan korban yang kedua kali. Kalau kita sebagai korban saja malah dikorbankan oleh oknum polisi yang menggelapkan barang bukti milik kami, maka bagaimana dengan terlapor kemungkinan diperas? Makanya pelaku tidak hadir meski sudah diberikan panggilan kedua kali tetapi tidak ditangkap dan ditahan,"Ungkap Korban
Tak ada rasa keadilan, Korban mendesak Kapolri segera melakukan pencopotan terhadap Kapolsek Obi, AIPDA Raffa Raissa Putra dan Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.
"Barang bukti berupa uang tunai tiga puluh empat juta lebih milik kami sebagai korban yang diduga kuat digelapkan oleh oknum polisi di Polsek Obi. Ini sudah diketahui Kapolsek Obi, dan Kapolres Halsel tetapi menutupi kasus ini. Kami meminta kepada Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolsek Obi dan Kapolres Halsel, sehingga hal ini menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali terhadap warga lainnya,"Tegasnya
Secara terpisah, oknum polisi Polsek Obi berinisial AIPDA M. AM mengaku menggelapkan barang bukti berupa uang tunai milik saksi pelapor sebesar Rp.34.200.000; sehingga ia berjanji akan mengembalikan setelah kreditnya dicairkan.
"Uangnya kita sementara kredit, cair akan ditutupi. Kalau kredit so cair baru kita tutup," Ujar M.AM tak kunjung menepati janji tersebut
Upaya konfirmasi kembali dilakukan kepada Kapolsek Obi, AIPDA Raffa Raissa Putra melalui Chat WhatAAP pada selasa 25/8/2026 belum membuahkan hasil meski pesan telah diterima.
Kapolres Halsel Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M. Belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan masih dalam proses konfirmasi.
Media ini terus membuka ruang bagi pihak yang merasa tidak puasa terkait pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawabnya.
(Asmi/Tim Res)


Social Header