Breaking News

Diduga Oknum pegawai Dinas DPKP Kota Makassar bertutur kata kasar ke awak media, Etika Pelayanan Publik Dipertanyakan





Diduga Oknum pegawai Dinas DPKP Kota Makassar bertutur kata kasar ke awak media, Etika Pelayanan Publik Dipertanyakan.

SIDIK KASUS,MAKASSAR SULSEL — Kunjungan awak media ke kantor Dinas Perikanan, Kelautan dan Pertanian (DPKP) Kota Makassar, Senin, 24 Agustus 2026, sempat diwarnai adu argumentasi dengan salah seorang pegawai dinas.

Peristiwa itu terjadi ketika awak media hendak menemui Kepala Dinas (Kadis) untuk melakukan konfirmasi terkait kepentingan pemberitaan. Namun, menurut keterangan awak media yang berada di lokasi, seorang pegawai perempuan mempertanyakan dengan nada yang dinilai cukup keras, “Anda siapa?” dan “Dari mana?”

Pegawai tersebut juga menyampaikan bahwa Kadis sulit ditemui karena sedang menerima seorang tamu.

Situasi kemudian sempat memanas secara verbal. Awak media menilai cara penyampaian pertanyaan tersebut terkesan kasar dan tidak mencerminkan komunikasi yang semestinya dalam pelayanan kepada masyarakat maupun insan pers.

Salah satu awak media memutuskan untuk balik kanan dan meninggalkan kantor. Namun, tidak lama kemudian Kepala Dinas justru keluar dari ruangannya dan menemui wartawan yang masih berada di lokasi.

Sayangnya, salah seorang awak media yang sebelumnya ikut datang sudah terlanjur meninggalkan kantor karena merasa tersinggung dengan kejadian tersebut.

Pers Memiliki Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum

Peristiwa ini menjadi perhatian karena hubungan antara pemerintah daerah dan pers semestinya dibangun melalui komunikasi terbuka, profesional dan saling menghormati.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai bagian penting dalam kehidupan demokratis. Sementara Pasal 6 memberikan mandat kepada pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Lebih jauh, Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Namun demikian, perlindungan tersebut bukan berarti wartawan bebas bertindak tanpa etika. Pasal 5 UU Pers juga mewajibkan pers menghormati norma, asas praduga tak bersalah serta menjalankan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Dengan demikian, relasi antara pers dan pemerintah seharusnya bukan hubungan saling berhadapan, melainkan hubungan kontrol sosial yang tetap berlandaskan etika dan profesionalitas.

ASN Dituntut Ramah, Cekatan dan Tidak Menyalahgunakan Wewenang

Dari sisi aparatur pemerintah, persoalan tersebut juga patut dilihat dari ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

UU tersebut menetapkan nilai dasar ASN, antara lain berorientasi pelayanan, akuntabel dan harmonis. Dalam prinsip berorientasi pelayanan, ASN dituntut memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta memberikan pelayanan yang ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan.

UU yang sama juga menegaskan ASN harus melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, berintegritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Artinya, jika benar terdapat pegawai yang melayani atau berkomunikasi dengan masyarakat maupun awak media menggunakan nada tinggi atau sikap yang dianggap tidak pantas, hal tersebut setidaknya layak menjadi bahan evaluasi internal pimpinan mengenai penerapan kode etik dan perilaku ASN.

Pelayanan Publik Harus Mudah, Cepat dan Terjangkau

Ketentuan tersebut diperkuat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi ini antara lain menegaskan hak masyarakat memperoleh pelayanan yang adil, mudah mengakses informasi mengenai pelayanan yang diinginkan, serta pelayanan dilaksanakan secara cepat, mudah dan terjangkau.

Karena itu, kantor pemerintahan merupakan ruang pelayanan publik. Siapa pun yang datang dengan kepentingan yang sah semestinya memperoleh perlakuan yang profesional sesuai prosedur.

Apabila seorang wartawan datang untuk melakukan konfirmasi pemberitaan, semestinya tersedia mekanisme komunikasi yang jelas, apakah melalui kepala dinas, pejabat yang ditunjuk, bagian humas atau pejabat pengelola informasi.

Keterbukaan Informasi Jangan Berhenti pada Slogan

Persoalan ini juga berkaitan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.

Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan sekadar “Anda siapa?”, tetapi bagaimana pemerintah daerah memastikan mekanisme penerimaan dan pelayanan terhadap masyarakat serta pers berjalan terbuka, tertib dan sesuai standar pelayanan.

Apalagi ketika informasi yang hendak dikonfirmasi berkaitan dengan penggunaan program, kebijakan atau anggaran pemerintah yang menyentuh kepentingan masyarakat.

Dinas Diminta Evaluasi Internal

Kejadian ini tentu tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran hukum hanya karena terjadi perdebatan atau penggunaan nada suara yang keras. Perlu dilihat konteks, rekaman kejadian, saksi dan keseluruhan komunikasi yang berlangsung.

Namun, insiden tersebut layak menjadi bahan evaluasi Kepala Dinas Perikanan, Kelautan dan Pertanian Kota Makassar agar komunikasi antara pegawai dengan masyarakat maupun awak media tetap mengedepankan etika pelayanan publik.

Pimpinan dinas juga perlu memastikan apakah telah tersedia SOP penerimaan tamu, pelayanan informasi dan mekanisme konfirmasi bagi media, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Bagi awak media, kejadian tersebut juga menjadi pengingat bahwa tugas jurnalistik harus tetap dijalankan secara profesional, berimbang dan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, sementara bagi pemerintah daerah, kritik dan pertanyaan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan
© Copyright 2022 - sidikkasus.com