Breaking News

DPRD Kabupaten bersama PEMKAB PANGKEP merampungkan Regulasi terbaru Pilkades 2027






DPRD Kabupaten bersama PEMKAB PANGKEP merampungkan Regulasi terbaru Pilkades 2027.

Sidik Kasus.Pangkep.SulSel -  Tim Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kabupaten Pangkep bersama Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa (PMD) secara resmi merampungkan Rancangan Peraturan Daerah Pemilihan Kepala Desa (Ranperda Pilkades), pada Rabu (19/08/2026). 

Regulasi terbaru dirancang untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2016. Perda Nomor 5 Tahun 2021 agar selaras dengan dinamika hukum nasional terkini, khususnya Pasca-Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 

Dalam Ranperda ini, terdapat beberapa poin penting yang diatur secara mendetail, Diantaranya : 

1. Masa jabatan yang ditetapkan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, kepala Desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak, masa jabatan sebagai Kepala Desa Pengganti Antarwaktu (PAW) tetap dihitung sebagai 1 periode penuh.

2. Calon Petahana, diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban yang telah diteliti oleh Inspektorat, melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan, serta menjalani cuti selama proses pencalonan. 

3. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak maju Pilkades wajib menyerahkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan dibebaskan sementara dari jabatannya jika terpilih. Adapun bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu, diwajibkan mengundurkan diri sebelum dilantik.

4. Perangkat desa, termasuk pimpinan dan Anggota BPD wajib mundur setelah ditetapkan sebagai calon Kepala desa, sebelum pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). 

5. Para calon kepala desa harus bebas narkoba serta tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih (kecuali telah melewati jeda 5 tahun pasca-menjalani pidana dan mengumumkannya secara terbuka kepada publik). 

6. Jumlah calon Kepala Desa paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang. Jika pendaftar melebihi 5 orang, Panitia Pemilihan Kabupaten akan menggelar uji kompetensi dengan bobot ujian tertulis 60% dan penilaian administrasi 40%.

7. Apabila hanya terdapat calon tunggal, pemilihan tetap dilanjutkan menggunakan surat suara dua kolom (satu kolom foto calon dan satu kolom kosong). Calon dinyatakan menang jika meraih suara terbanyak dari suara sah. Namun, jika kolom kosong yang unggul, Pilkades dinyatakan batal dan Bupati akan mengangkat PNS sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa. 

8. Kekosongan jabatan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun, akan dilaksanakan Pilkades Antarwaktu (PAW) oleh BPD melalui Musyawarah Desa.

9. Norma Peralihan, Kades yang sedang atau telah menjabat 2 periode sebelum Perda diundangkan masih berhak mencalonkan diri 1 periode lagi. Namun, Kades yang sedang menjalani periode ketiga wajib menyelesaikan sisa masa jabatannya dan tidak dapat mencalonkan diri kembali.

Pembiayaan Pilkades serentak nanti dibebankan pada APBD dan/atau APBDesa, sedangkan PAW bersumber penuh dari APBDesa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangkep, Dzulfhadli, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras Tim Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pilkades DPRD Pangkep, Ia mengungkapkan bahwa pembahasan berlangsung alot karena diselaraskan dengan aturan nasional serta kondisi geografis wilayah Pangkep.

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim Pansus Ranperda dalam pembahasan ini, dengan pengalaman tim pansus ini tentu sempat terjadi pembahasan alot, khususnya pada pembahasan syarat pencalonan, mekanisme pemilihan dengan kotak kosong, PAW, serta larangan dan sanksi," ujar Dzulfhadli.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda DPRD Pangkep, Umar Haya, mengapresiasi keterbukaan Dinas PMD yang memanfaatkan pengalaman dan evaluasi Pilkades sebelumnya untuk menyempurnakan draft. Ia juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas panitia pemilihan di semua tingkatan.

"Selain muatan materi, yang sangat penting adalah pemahaman baik melalui sosialisasi maupun bimbingan teknis kepada calon panitia. Panitia tingkat kabupaten dan kecamatan juga harus terus mendukung rekan-rekan di tingkat desa," singkat Umar Haya.

Langkah pembaruan regulasi ini dibuat sebagai landasan hukum kuat demi mewujudkan Pilkades yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus meminimalisir potensi konflik sosial di tingkat desa. 

 (Tim Redaksi)
© Copyright 2022 - sidikkasus.com