DPRD Kabupaten Pangkep gelar rapat Paripurna, Naskah Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda Pilkades diserahkan oleh Pemkab Pangkep.
Sidik Kasus.Pangkep.SulSel - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama, gedung DPRD Pangkep. Kamis (13/8/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Pangkep, Haris Gani memimpin langsung rapat tersebut. Rapat paripurna dilaksanakan dengan agenda menerima naskah Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Pangkep.
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) hadir secara langsung dalam rapat paripurna tersebut. Dalam sambutannya, Bupati Pangkep mengatakan bahwa Perubahan KUA-PPAS merupakan instrumen krusial untuk merespons dinamika perekonomian. Perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan utama pembangunan daerah yang berkembang sepanjang tahun anggaran berjalan.
"Dukungan, masukan, serta saran dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD sangat diharapkan dalam rangka penyempurnaan naskah Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda Pemilihan Kepala Desa ini" Ucap Bupati Pangkep.
Selain dokumen anggaran, pemerintah daerah kabupaten Pangkep juga menyerahkan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa. Pembaruan regulasi ini didasari oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Ketua DPRD Pangkep menyatakan penyerahan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah daerah. DPRD akan mencermati perubahan asumsi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
“DPRD akan mencermati dan membahas dokumen KUA-PPAS Perubahan ini secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana perubahan anggaran tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Ketua DPRD.
Selain itu, Ketua DPRD mengatakan bahwa pembahasan akan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepentingan masyarakat. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah memberikan data dan penjelasan yang diperlukan selama pembahasan. Dengan demikian, perubahan APBD diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian administrasi, tetapi memiliki dasar perencanaan dan target yang jelas.
Kesepakatan perubahan anggaran akan sangat bergantung pada proses pembahasan antara pemerintah Eksekutif (Pemkab Pangkep) dan Pemerintah Legislatif (DPRD Pangkep). Sinergi kedua lembaga menjadi penting untuk memastikan kebijakan anggaran tetap sejalan dengan kemampuan fiskal daerah sekaligus merespons kebutuhan masyarakat.
(Tim Redaksi)


Social Header