SIDIKKASUS.COM. HALSEL - Kantor Desa Laiwui Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selata, Maluku Utara, kembali di palang oleh sejumlah aparat Desa bersama puluhan warga setempat.,
Pemalangan Kantor Desa Laiwu oleh sejumlah aparat Desa dan puluhan warga dilakukan pada dini hari selasa (25/8/2026/ sekira pukul 08:00 Wit.
Pemalangan kantor lantaran sejumlah kaur dan puluham Warga merasa hak haknya berupa gaji atau insentif dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025 sampai 2026 ini tak kunjung di bayar oleh Kepala Desa Laiwui, Abdul Kafi Nusin meski telah melakukan pencairan.
Sejumlah Kaur Desa dan Warga yang melakukan pemalangan menyebut, Kades Laiwu tak hanya menggelapkan ADD dan DD puluhan juta pada tahap ll tahun 2025.
Malainkan, insentif puluhan juta dan BLT sebesar Rp.150 juta di tahap l terhitung bulan Januari sampai Juni 2026 belum juga disalurkan oleh Kades Laiwui.
Padahal kata Kaur dan Warga membenarkan bahwa ADD da DD pada tahap ll 2025, dan tahap l 2026 untuk pembayaran gaji Ketua RT, Kepala Dusun, Imam, dan badan sarah serta posyandu telah dicairkan.
Namun, Anggaran ratusan juta itu diduga kuat digunakan Kades Laiwui untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, Kades Laiwui juga disebut sebut jarang berkantor hingga berbulan bulan hanya beraktifitas di ibu kota Labuha.
"Penyalahgunaan ADD dan DD Desa Laiwui sudah kami laporkan secara tertulis kepada camat di tahun 2025 lalu, dan tahun 2026 ini. Tetapi tidak digubris oleh Camat," Ungkap sejumlah Kaur Desa tidak disebutkan namanya satu persatu.
Terkait hal ini, Kaur Desa dan BPD meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Alih Bassam Kasuba segera memdesak Inspektorat dan DPMD mengambil langkah tegas untuk melaksanakan audit khusus dan segera memberikan sanksi tegas terhadap Kades Laiwui.
"Secara kelembagaan, kami meminta Bupati Halmahera Selatan segera memdesak Inspektorat dan DPMD untuk melaksanakan audit khusus dalam waktu yang tidak terlalu lama dan memberikan sanksi pemecatan secara tidak dengan hormat terhadap Kades Laiwui. Karena diduga kuat sudah berulang kali menggalapnakn ADD dan DD yang bukan menjadi haknya,"Tegas Kaur Desa dan BPD Laiwui.
Upaya konfirmasi kepada Kades Laiwui, Abdul Kafi Nusin malalui pesan whtsAAP ke nomor:08124545XXX berada diluar jangkauan.
Begitu juga Camat Obi, upaya komisi belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan, Media ini terus membuka ruang klarifikasi atau hak jawab Terkait dengan pemberitaan ini.
(Asmi/ Tim Red)


Social Header