SIDIK KASUS,WAJO SULSEL — Beredarnya sejumlah konten di kanal YouTube @kingronal21 yang mengungkap dugaan praktik penipuan online atau yang di Sulawesi Selatan kerap disebut “sobis” (sosial bisnis), termasuk dugaan aktivitas yang berkaitan dengan wilayah Kabupaten Wajo, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dalam sejumlah konten tersebut terlihat informasi mengenai dugaan modus penipuan, lokasi, serta identitas visual pihak yang disebut berkaitan dengan praktik tersebut. Informasi tersebut tentu harus diverifikasi dan tidak boleh menjadi dasar untuk menghakimi seseorang sebelum terdapat proses hukum dan bukti yang sah.
Namun, pertanyaannya sederhana: jika informasi mengenai dugaan praktik penipuan tersebut dapat ditemukan dan dipublikasikan di ruang terbuka, sejauh mana aparat kepolisian melakukan penelusuran dan penyelidikan?
Kami menyayangkan apabila praktik penipuan online berkembang tetapi relatif minim terdengar adanya pengungkapan kasus di Kabupaten Wajo. Jika benar terdapat praktik tersebut, maka persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang normal.
Secara hukum, penipuan melalui sarana elektronik dapat berkaitan dengan ketentuan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta ketentuan penipuan dalam Pasal 378 KUHP atau ketentuan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Pasal 1 angka 19 KUHAP mengenal konsep tertangkap tangan, yaitu keadaan ketika seseorang sedang melakukan tindak pidana, segera setelah melakukan tindak pidana, atau sesaat kemudian ditemukan benda yang menunjukkan keterlibatannya. Karena itu, apabila terdapat informasi dan bukti awal yang dapat diverifikasi, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kami juga mendengar adanya dugaan dari sebagian masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap praktik sobis.Kami tidak ingin menjadikan dugaan tersebut sebagai fakta tanpa bukti. Justru kami meminta aparat untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan secara profesional.
Kami memberikan “rapor merah” sebagai bentuk kritik dan evaluasi terhadap kinerja penegakan hukum, bukan sebagai vonis terhadap institusi maupun individu tertentu.
Kami mendesak Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla. untuk segera memberikan perhatian terhadap dugaan praktik sobis di Kabupaten Wajo, melakukan pemetaan, penyelidikan terhadap informasi yang beredar, serta menindak tegas pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana.
Kami juga mengajak Pemerintah Kabupaten Wajo untuk melakukan mitigasi melalui literasi digital, pendidikan, pelatihan keterampilan, dan program pemberdayaan pemuda agar praktik sobis tidak menjadi budaya dan tidak melahirkan regenerasi pelaku kejahatan digital.
Wajo tidak boleh dikenal karena praktik penipuan. Wajo harus dikenal sebagai daerah yang masyarakatnya berani melawan kejahatan dan aparatnya hadir memberikan kepastian hukum.
Penulis : Muhammad Adam Surya


Social Header