Breaking News

Tim Kuasa Hukum Wartawan Yang Dilapor Pencemaran Nama Baik, Tegaskan Ada Hak Imunitas Pejuang Lingkungan


SIDIKKASUS.COM, Halsel - Jurnalis investigasi Sukandi Ali resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan oleh Djabarudin, S.H., selaku kuasa hukum dari Surdin La Ece. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, menyusul pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. 

Menanggapi langkah hukum tersebut, Tim Kuasa Hukum jurnalis Sukandi Ali yang diwakili oleh Yeri Kokonok, S.H., memberikan pernyataan sikap. Pihaknya menilai laporan dari pihak pelapor prematur dan patut diduga sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam menyuarakan isu lingkungan hidup.

"Laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan terhadap klien kami patut diduga sebagai upaya pembungkaman yudisial. Klien kami bertindak dalam kapasitasnya memperjuangkan hak atas lingkungan, dan hal ini dilindungi secara mutlak oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)," tegas Yeri Kakanok, S.H., dalam keterangannya, Rabu (19/08/2026).

Lebih lanjut, Yeri merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas jaminan perlindungan bagi pejuang lingkungan. Putusan tersebut menegaskan bahwa perlindungan hukum diberikan untuk mencegah tindakan pembalasan dari pihak terlapor, baik melalui upaya pemidanaan maupun gugatan perdata. 

"Tindakan klien kami melakukan investigasi jurnalistik di wilayah Obi adalah bentuk partisipasi publik yang sah guna menyelamatkan kelestarian hutan negara. Oleh karena itu, ia memiliki imunitas hukum dan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," tambahnya. 

Terkait sangkaan pencemaran nama baik, Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa dalam hukum pidana (KUHP), suatu perbuatan ditiadakan sifat melawan hukumnya apabila dilakukan demi kepentingan umum. Pemberitaan yang dilakukan didasarkan pada temuan objektif—termasuk dokumentasi alat berat, kesaksian warga, dan konfirmasi tidak adanya izin dari instansi berwenang—demi kepentingan penyelamatan ekologi. Fakta tersebut saat ini juga tengah diusut oleh Polres Halmahera Selatan.

Di samping itu, Tim Kuasa Hukum juga menyoroti jaminan perlindungan bagi pelapor tindak pidana di dalam Hukum Acara Pidana. Negara memberikan pelindungan bagi pelapor atau pengadu dari segala bentuk ancaman, yakni perbuatan yang berimplikasi memaksa mereka terkait keterangan atau laporannya dalam proses peradilan. 

"Kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pengaduan fitnah secara tertulis maupun laporan palsu sesuai ketentuan Pasal 437 KUHP tentang Pengaduan Fitnah yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 361 KUHP tentang Laporan atau Pengaduan Palsu.," tegas Yeri Kakanok.

Menutup pernyataannya, Tim Kuasa Hukum mendesak agar Polres Halmahera Selatan mengedepankan asas objektivitas dan mematuhi pedoman pelindungan pejuang lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh UU PPLH, Putusan MK No. 119/2025 serta KUHP. Mereka meminta kepolisian untuk memprioritaskan penyidikan pada pokok perkara utama, yakni pengusutan dugaan tindak pidana illegal logging di Kecamatan Obi.

(Asmi/Sidik)
© Copyright 2022 - sidikkasus.com