Breaking News

WARGA TOLAK EKSEKUSI RUMAH IBU SOIMAH KUWASA HUKUM IBU SOIMAH MINTA INTERVENSI PEMERINTAH PUSAT

Sidik kasus berebes selasa /4 /8/ 2026 ) suwasana di desa  karang jaya ,desa luwung bata ,kec tanjung  kab berebes ,mendadak memanas dan menjadi pusat perhatian publik menyusul aksi penolakn eksekusi rumah milik ibu soimah yang  berrlangsung pada   selasa  (4 /8 /2026 ).

Aksi yang di inisiasi  oleh elemen warga jl antah merdeka "ini di warnai ke tegangan ,namun tetap berada dalam pengamanan ketat,   di lapangan aparat gabungan ,polri dan tni.

Kronologi singkat ,dan kericuhan di lapangan upaya eksekusi yang dijadwalkan pada hari tersebut mendapatkan perlawanan sengit dari pihak keluarga bersama tim kuasa hukum Bu Soimah . keluarga sekitar yang berhimpun di lokasi turut memberikan dukungan moral meneriakan orasi serta mendesak agar proses eksekusi di tunnda atau dibatalkan  .

di tengah situasi memanas kuasa hukum Ibu Soimah , meluapkan orasinya   , di hadapan masa dan aparat keamanan , menyerukan agar jalannya
aksi tetap damai tanpa ada berlangsung  damai tanpa ada tindakan anarkis dari ke duwa belah pihak . 

Seruan dan pernyataan kuwasa hukum . 

Dalam orasinya di lokasi kejadian pengacara ibu soimah meminta agar aparat penegak hukum mengedepankan   kan pendekatan Humanis dalam mengamankan jalannya, situasi mengingat masa yang hadir adalah warga sipil yang menuntut perlindungan hak-hak hukum   mereka.

" Dalam orasi  pengacara ibu soimah,
Silahkan saksikan nih ! Pemerintah Negara republik indonesia--- jangan anarkis jangan anarkis tolong catat Saya minta Tidak ada anarkis aparat penegak hukum hanya mengamankan pihak kepolisian pihak TNI saya mohon itu adalah warga itu adalah warga masyarakat yang perlu dijaga yang perlu dilindungi hak hak hukumnya".

Selain itu pihak kuasa hukum juga melayangkan seruan terbuka kepada jajaran tinggi negara agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

tinjauan yuridis: aspek hukum acara perdata dan perlindungan hak asasi

dalam sudut pandang hukum positif di Indonesia pelaksanaan eksekusi p utusan pengadilan perdata diatur secara ketat dalam hukum acara agar tidak menciderai rasa keadilan masyarakat.
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang Berlaku , hukum yang berkaitan langsung dengan dinamika sengketa eksekusi ini antara lain:

pasal 195 herzien inlandsch reglement (HIR) pasal 206 Rechtreglement voor
De buitengewesten (RBG) : mengatur mengenai tata cara pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap //( inkracht van gewijsde) yang harus dilakukan oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh panitera/jurusita dengan pedoman pada asas keputusan dan ketertiban umum.

undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pada pasal 33 ayat 1 ) menyatakan  bahwa setiap orang berhak untuk bebas memiliki menjual membeli atau mewariskan suatu harta serta pasal 40 yang melindungi setiap orang dari penggusuran atau perampasan tempat tinggal secara sewenang-wenang tanpa melalui proses hukum yang adil/dua proses of law)

peraturan mahkamah agung( permak/atau surat edaran mahkamah agung/sema/terkait eksekusi menekankan pentingnya aspek kemanusiaan penundaan eksekusi jika ditemukan perlawanan pihak ketiga yang bertingkat baik/dan garis miring adanya hambatan keamanan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum secara masif.

situasi terkini di lokasi.

hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan TNI masih bersiaga di sekitar lokasi objek sengketa guna mengantisipasi potensi bentrokan susulan serta menjaga ketertiban umum sesuai dengan mandat pengamanan objek vital dan masyarakat, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak jurusita pengadilan maupun instansi terkait mengenai status penundaan atau kelanjutan dari rencana eksklusi rumah Ibu Soimah tersebut.


( Durahman ) 
Kaperwil jateng .
© Copyright 2022 - sidikkasus.com