SIDRAP, Sulsel sidikkasus.com, – Pembangunan infrastruktur jalan dan drainase di jalur poros Pangkajene menuju Perbatasan Soppeng menuai sorotan tajam. Proyek yang masih dalam tahap pengerjaan ini disinyalir /di duga dikerjakan secara asal jadi dan tidak memenuhi standar kualitas teknis yang ditetapkan.
Kondisi memprihatinkan terlihat jelas pada proyek drainase yang berlokasi tepat di depan UPT SD Negeri 5 Bilokka. Saluran air yang pengerjaannya bahkan belum rampung total tersebut dilaporkan sudah mengalami kerusakan fisik di beberapa bagian, sehingga menimbulkan keprihatinan masyarakat sekitar.
Melihat kondisi saluran air yang cepat rusak padahal belum rampung, warga setempat secara terbuka mempertanyakan kualitas konstruksi. Ketahanan material dan metode pengerjaan diduga kuat berada di bawah standar spesifikasi pekerjaan yang berlaku.
"Pekerjaannya belum selesai, tapi fisiknya sudah ada yang rusak dan retak. Kami sangat meragukan kualitas konstruksi drainase di depan sekolah ini," ujar HR, seorang tokoh masyarakat Bilokka saat memberikan keterangannya kepada media, Senin sore 31 Agustus 2026,
Dugaan pengerjaan asal-asalan ternyata tidak hanya terjadi di satu titik. Di lokasi proyek lain, tepatnya di kawasan Lamenge sebelum memasuki area Bilokka, warga juga menemukan praktik pengerjaan fisik talud yang disinyalir menabrak aturan teknis keselamatan konstruksi.
Di titik Lamenge, para pekerja disinyalir/di duga hanya menumpuk batu gunung begitu saja sebelum akhirnya disiram atau dilapisi adonan semen. Pola pengerjaan ini berpotensi besar membuat pasangan batu menjadi rapuh, cepat bergeser, dan mudah runtuh saat diterpa debit air tinggi.
Proses pengadukan material semen dan pasir di lokasi tersebut juga disorot karena diduga tidak menggunakan bak atau ton pencampur standar. Pengadukan tanpa alat ukur presisi ini dikhawatirkan mengikis kekuatan perekat dan mengorbankan mutu bahan secara signifikan.
Lantaran menemukan banyaknya kejanggalan fisik di lapangan, HR secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Inspektorat untuk tidak tinggal diam. Ia meminta lembaga pengawas dan penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
"Lanjut HR Tidak ada alasan bagi APH maupun Inspektorat untuk menutup mata. Ini uang negara dan fasilitas umum, jadi audit menyeluruh terhadap fisik proyek drainase atau talud ini harus segera dilakukan," tegas HR dengan nada penuh desakan.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa pengerjaan fisik di lapangan telah di-subkon-kan (dialihkan) kepada pihak ketiga atau rekanan lain secara ilegal. Praktik ini diduga menjadi akar penyebab minimnya kendali mutu dan lemahnya pengawasan pengerjaan fisik.
Suasana semakin ironis setelah muncul dugaan bahwa proyek drainase ini berjalan tanpa adanya pendampingan dan pengawasan ketat dari pihak perusahaan pelaksana utama. Lemahnya pengawasan internal membuat para pekerja di lapangan bertindak sesuka hati tanpa mengindahkan prosedur teknis, ungkap HR
Berdasarkan data papan informasi, pembangunan drainase dan talud ini sebenarnya merupakan satu kesatuan paket (inklut) dengan pengerjaan pengaspalan Jalan Poros Pangkajene hingga Perbatasan Soppeng. Proyek bernilai besar ini secara resmi dimenangkan dan dikerjakan oleh kontraktor PT. BK , ungkap HR
HR itu harap masyarakat sekitar untuk tidak tinggal diam, semuanya harus menjadi pengawas, jika ada melenceng dari aturan silahkan Fhoto atau Vidio untuk viralkan pekerjaan yang melenceng dari aturan, kalau sampaikan ke kami. untuk menindak lanjuti kedepan, jangan lupa dokumentasinya sebagai bukti, tegas HR.
Lanjut HR mengatakan, secara hukum, aturan mengenai subkontraktior di atau dalam Perpres no. 16 tahun 1018 (dan perubahannya di Perpres no. 12 tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aturan teknis terkaut dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian PUPR.
Larangan Mensubkantrakkan Pekerjaan Utama yakni, pekerjaan Utama Wajib dikerjakan sendiri; perusahan A selaku pemenang Tender di lararang keras mensubkontrakkan pekerjaan utama/inti. Dalam proyek pengaspalan dan drainase, item pekerjaan seperti gelaran aspal (struktur utama) atau galian aspal dan pemasangan struktur drainase utama biasanya di kategorikan sebagai pekerjaan utama, proyek yang bisa di subkontrakkan seperti pekerjaan marka jalan, perapian berem atau penyedia material tertntu dari vendor, terang HR. (Risal Bakri).


Social Header