Breaking News

DPRD Kabupaten Pangkep terima Nota Keuangan dan Perubahan Ranperda APBD Pemkab Pangkep




DPRD Kabupaten Pangkep terima Nota Keuangan dan Perubahan Ranperda APBD Pemkab Pangkep.

Sidik Kasus.Pangkep.SulSel  -  DPRD Kabupaten Pangkep menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pangkep bertempat di Ruang Sidang “A” Kantor DPRD Pangkep, Rabu (2/09/2026). 

Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Pangkep, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, seluruh anggota DPRD, serta para awak media. 

Dalan rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Pangkep menerima secara resmi Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Pangkep, Abd.Rahman Assagaf. 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Pangkep menyampaikan pidato pengantar nota keuangan sekaligus penjelasan umum mengenai substansi perubahan APBD 2026.

“Perubahan APBD tidak hanya dipandang sebagai penyesuaian angka pada struktur pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan agar lebih realistis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Rahman Assagaf. 

Menurut Wakil Bupati Pangkep, perubahan APBD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan keuangan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Rahman assagaf menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sosial. 

Sementara itu, Ketua DPRD Pangkep Haris Gani mengatakan bahwa dokumen yang telah diserahkan pemerintah daerah selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan di DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Ranperda yang telah diserahkan selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Haris.

Pemerintah Kabupaten Pangkep, lanjut Rahman, menyadari bahwa pembahasan perubahan APBD membutuhkan kerja sama dan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, pembahasan diharapkan berlangsung secara konstruktif, objektif dan tepat waktu. 

Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Pangkep juga membuka ruang terhadap masukan, saran dan rekomendasi DPRD untuk menyempurnakan kebijakan anggaran daerah.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan menghasilkan kebijakan perubahan APBD 2026 yang realistis, berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Pangkep.

(Timn Redaksi)
© Copyright 2022 - sidikkasus.com